Saturday, December 24, 2016

alasan dilarangnya mengurai pakaian saat shalat




Alasan Dilarangnya Mengurai Pakaian Saat Shalat
 
Mengurai pakaian dan menutupi wajah hukumnya adalah makruh menurut Ibnu Mas’ud, Nakha’i, Tsauri, Ibnu Mubarak, Mujahid, dan Syafi’i. Namun, mereka berbeda pendapat tentang makna menguraikan pakaian, pendapat-pendapat tersebut antara lain :

         Menurut Imam Syafi’i mengurai pakaian berarti menurunkan pakaian hingga menyentuh tanah. Makna ini mirip dengan isbal (menyeret pakaian).
          Di sisi lain menurut Imam Ahmad bahwa mengurai pakaian bermakna menegendorkan pakaian dan meletakkannya di atas pundak karena takut kedua pundak terbuka.


          Menurut pengarang Kitab An-Nihayah, maksudnya adalah memakainya seperti berselimut, memasukkan dua tangannya ke dalam, kemudian ruku’ dan sujud tetap dengan posisi seperti itu. Makna ini hampir sama dengan makna Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa menurut ahli bahasa, maksudnya adalah melilitkan baju ke tubuh tanpa mengangkat sisinya dan tidak menyisakan tempat keluar untuk tangan.

           Sesuai dengan penjelasan diatas, maka kita tahu banyak orang melakukan kesalahan yang meletakkan jaket di atas pundak mereka tanpa memasukkan tangan  mereka ke lengan jaket saat shalat. Oleh karena itu , kita perlu memilih dan memilah dalam berpakaian saat kita hendak melakukan shalat karena walaupun hal ini dianggap sepele tetapi bisa sangat berpengaruh terhadap shalat kita.