Alasan Dilarangnya Mengurai Pakaian Saat Shalat
Mengurai pakaian dan
menutupi wajah hukumnya adalah makruh menurut Ibnu Mas’ud, Nakha’i, Tsauri,
Ibnu Mubarak, Mujahid, dan Syafi’i. Namun, mereka berbeda pendapat tentang
makna menguraikan pakaian, pendapat-pendapat tersebut antara lain :
Menurut Imam Syafi’i mengurai pakaian berarti menurunkan
pakaian hingga menyentuh tanah. Makna ini mirip dengan isbal (menyeret
pakaian).
Di sisi lain menurut Imam Ahmad bahwa mengurai pakaian
bermakna menegendorkan pakaian dan meletakkannya di atas pundak karena takut
kedua pundak terbuka.
Menurut pengarang Kitab An-Nihayah, maksudnya adalah
memakainya seperti berselimut, memasukkan dua tangannya ke dalam, kemudian
ruku’ dan sujud tetap dengan posisi seperti itu. Makna ini hampir sama dengan
makna Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa menurut ahli bahasa, maksudnya
adalah melilitkan baju ke tubuh tanpa mengangkat sisinya dan tidak menyisakan
tempat keluar untuk tangan.
Sesuai dengan
penjelasan diatas, maka kita tahu banyak orang melakukan kesalahan yang
meletakkan jaket di atas pundak mereka tanpa memasukkan tangan mereka ke lengan jaket saat shalat. Oleh
karena itu , kita perlu memilih dan memilah dalam berpakaian saat kita hendak
melakukan shalat karena walaupun hal ini dianggap sepele tetapi bisa sangat
berpengaruh terhadap shalat kita.
No comments:
Post a Comment